Di tengah keriuhan dan dinamika tahun politik yang selalu memanas, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki satu prinsip yang harus dijunjung tinggi tanpa kompromi: netralitas. Prinsip netralitas TNI adalah Kewajiban Mutlak Militer yang diamanatkan oleh undang-undang, memastikan bahwa institusi pertahanan negara tidak terlibat dalam politik praktis, tidak memihak calon atau partai politik mana pun, dan tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara. Memelihara netralitas bukanlah pilihan, melainkan Kewajiban Mutlak Militer yang harus dipegang teguh oleh setiap prajurit dari pangkat terendah hingga pimpinan tertinggi, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Landasan Hukum dan Prinsip Dasar
Landasan netralitas TNI tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 39 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran disiplin militer yang serius dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Kewajiban ini merupakan pemisahan tegas antara peran militer sebagai alat pertahanan negara dengan dinamika politik sipil.
Untuk memastikan netralitas benar-benar diterapkan, TNI mengeluarkan Surat Telegram dan pedoman internal yang diperbarui secara berkala menjelang pemilu. Salah satu pedoman terbaru, yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI (Mabes TNI) pada hari Jumat, 15 Desember 2023, menegaskan beberapa larangan spesifik bagi prajurit:
- Dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan kampanye atau politik.
- Dilarang memberikan dukungan atau komentar politik di media sosial.
- Dilarang menghadiri pertemuan politik tanpa izin dari atasan.
Ketentuan ini berlaku universal untuk seluruh matra: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Penegasan ini membuktikan bahwa netralitas adalah Kewajiban Mutlak Militer yang mengikat setiap individu dalam seragam.
Peran TNI dalam Pengamanan Pemilu
Meskipun netral dalam politik praktis, TNI memiliki peran aktif dan penting dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu, dari kampanye hingga penghitungan suara. Dalam konteks ini, TNI berperan sebagai komponen pendukung utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Operasi Mantap Brata, memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung aman, damai, dan demokratis.
Penugasan personel dilakukan secara profesional dan terkoordinasi. Misalnya, Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya menyiapkan 2/3 kekuatan pasukannya (sekitar 15.000 personel) untuk diperbantukan dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Penempatan personel ini bersifat standby dan hanya bertindak atas permintaan Polri.
Peran pengamanan ini justru memperkuat netralitas TNI; dengan memastikan proses demokrasi berjalan tanpa intimidasi dan gangguan, TNI menjalankan fungsinya sebagai penjaga pilar negara, bukan sebagai pemain politik. Setiap pelanggaran netralitas yang dilaporkan, terutama yang melibatkan oknum yang secara terbuka menunjukkan dukungan politik, akan diproses melalui Polisi Militer (Pom TNI). Penegakan hukum internal yang tegas ini menjadi bukti paling nyata dari komitmen TNI untuk menjaga netralitas dan statusnya sebagai penjaga keamanan, bukan bagian dari kontestasi politik.
