Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, perairan Indonesia adalah aset strategis dan ekonomi yang tak ternilai. Tantangan terbesar dalam mengelola aset ini adalah menghadapi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dan pelanggaran batas teritorial oleh kapal asing. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengemban tugas berat sebagai pilar utama Menjaga Laut Biru Indonesia, mencakup Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luas hingga Laut Natuna Utara yang sensitif. Menjaga Laut Biru memerlukan kombinasi antara hard power (kapal perang) dan teknologi pengawasan mutakhir, serta koordinasi yang solid antar instansi penegak hukum di laut. Mandat Menjaga Laut Biru ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menempatkan pertahanan laut sebagai tugas utama TNI AL.
1. Taktik Pengawasan dan Interception (Pencegatan)
TNI AL menggunakan strategi pengawasan berlapis untuk mengatasi luasnya perairan Indonesia. Pendekatan ini didasarkan pada teknologi dan kehadiran fisik di titik-titik rawan:
- Sistem Monitoring Terpadu: Penggunaan Maritime Surveillance System (MSS) dan radar pesisir untuk mendeteksi pergerakan kapal asing secara real-time. Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) TNI AL beroperasi 24 jam sehari untuk menganalisis data ini dan mengarahkan KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) ke target yang dicurigai.
- Patroli Kehadiran (Show of Force): KRI, khususnya dari kelas korvet dan kapal cepat rudal, dikerahkan secara reguler di perairan yang berbatasan langsung dengan ZEE negara lain. Kehadiran kapal perang berfungsi sebagai deterrence (penangkal) langsung.
- Operasi Pengejaran (Hot Pursuit): Ketika kapal asing terbukti melakukan pelanggaran, TNI AL berwenang melakukan pengejaran dan penangkapan. Dalam operasi yang dilakukan di perairan Natuna pada Agustus 2024, TNI AL berhasil menangkap lima kapal berbendera asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal.
2. Sinergi Penegakan Hukum
Meskipun TNI AL memiliki kewenangan law enforcement terbatas pada pelanggaran kedaulatan, mereka berkoordinasi erat dengan instansi lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum penuh, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kepolisian Perairan (Polair).
- Prosedur Penyerahan: Setelah penangkapan kapal ilegal oleh KRI, proses penyelidikan lebih lanjut dan penahanan seringkali diserahkan kepada Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) terdekat, sebelum kasus dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan Perikanan. Prosedur ini memastikan aspek pertahanan kedaulatan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan.
3. Pemberdayaan Pangkalan dan Pulau Terluar
Untuk Menjaga Laut Biru secara efektif, TNI AL terus memperkuat pangkalan utamanya dan pos-pos pengamanan di pulau-pulau terluar (PPKT), seperti di Pulau Rondo atau Pulau Sekatung. Pangkalan-pangkalan ini berfungsi sebagai titik refueling dan replenishment yang penting bagi kapal patroli, memperpanjang durasi operasi di laut terbuka dan memastikan ketersediaan logistik bagi prajurit yang bertugas di lokasi terpencil selama periode waktu yang panjang.
