Wacana akuisisi Jet Tempur Sukhoi Su-35 oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) telah menjadi sorotan utama dalam modernisasi alutsista nasional. Meskipun Su-35 diakui sebagai salah satu Jet Tempur superior generasi 4++ dengan kemampuan manuver dan avionik canggih, rencana pembelian ini menghadirkan dilema besar. Keputusan ini mempertaruhkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kekuatan udara dengan risiko ketergantungan strategis pada pemasok asing.
Dilema pertama yang dihadapi adalah skema pendanaan dan Counter Trade (imbal beli) yang kompleks. Indonesia berencana membayar sebagian pembelian Jet Tempur ini dengan komoditas lokal, sebuah langkah yang diharapkan dapat menghemat devisa. Namun, implementasi imbal beli seringkali menghadapi hambatan birokrasi dan perbedaan harga komoditas di pasar global, membuat proses akuisisi berjalan lambat dan tidak pasti.
Faktor geopolitik internasional, terutama sanksi CAATSA (Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act) dari Amerika Serikat, menjadi penghalang serius lainnya. Sanksi ini mengancam negara mana pun yang melakukan transaksi pertahanan signifikan dengan Rusia. Ancaman sanksi ini memaksa pemerintah Indonesia untuk menimbang ulang keputusan, karena dapat memengaruhi hubungan diplomatik dan akses Indonesia ke teknologi militer dari negara Barat.
Di sisi teknis, pengoperasian Jet Tempur buatan Rusia memerlukan adaptasi infrastruktur dan pelatihan yang ekstensif. Sistem logistik, suku cadang, dan pemeliharaan untuk Su-35 harus diintegrasikan dengan sistem alutsista TNI AU yang sudah ada, yang sebagian besar juga terdiri dari peralatan Rusia dan Barat. Kerumitan ini membutuhkan investasi waktu dan biaya yang besar untuk menjamin kesiapan tempur yang optimal.
Ketergantungan pada suku cadang asing juga menimbulkan kerentanan operasional. Jika terjadi konflik geopolitik atau sanksi diberlakukan di masa depan, pasokan suku cadang esensial dapat terhenti, melumpuhkan kesiapan armada Jet Tempur tersebut. Kejadian ini pernah dialami beberapa negara yang bergantung penuh pada pemasok tunggal di tengah krisis internasional.
Untuk mengatasi dilema ketergantungan ini, pemerintah harus memprioritaskan transfer teknologi dan lisensi produksi kepada industri pertahanan dalam negeri, seperti PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Setiap pembelian alutsista strategis harus disertai klausul ketat yang memaksa produsen asing berbagi teknologi kunci untuk kemandirian jangka panjang.
Meskipun demikian, keputusan untuk mengakuisisi Jet Tempur canggih tetap harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan pertahanan minimum esensial (MEF). Keseimbangan antara kebutuhan keamanan mendesak dan risiko geopolitik menjadi kunci dalam menentukan komposisi ideal armada udara nasional di masa depan.
Secara keseluruhan, Jet Tempur Su-35 mewakili tantangan besar dan peluang penting. Indonesia harus cerdas dalam bermanuver di kancah politik global, memastikan setiap akuisisi alutsista tidak hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga memajukan kemandirian industri pertahanan nasional, mengurangi ketergantungan asing secara bertahap.
